
MANADO — SR alias Roy (36) Warga Desa Tatelu, Jaga II, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, jadi bulan-bulanan warga Kelurahan Buha, sekira pukul 16.00, kemarin. Menggunakan parang, dua jari tangan kanan nyaris putus dan tangan kiri patah dihajar massa menggunakan besi.
Untung saja aparat segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedikit saja terlambat, Roy, yang belakangan diketahui buronan pelaku perampokan menggunakan sajam di Toko Palaza di Kelurahan Buha November 2011, lalu, pasti tewas di tempat. Berangnya warga terhadap Roy, karena dari aksi perampokan, Roy sempat menodong pemilik Toko Palaza, tidak lain warga Buha.
Steven Tewu, korban perampokan mengatakan, dirinya sedang mengendarai mobil didampingi istrinya, Selvi. Secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor spin berwarna biru DB 5058 GL berboncengan dengan seorang temannya.
Ternyata Selvi masih mengenali wajah pelaku yang pernah menodongnya dengan pisau. Ia lantas memberitahukan kepada Steven, hingga akhirnya kabar tersebut diteruskan ke Polsek Mapanget dan salah seorang anggota Timsus Resmob Polda Sulut. “Saya meminta suami saya , untuk mengikuti mereka. Ada empat orang dengan dua sepeda motor,” kata Selvi.
Tahu diikuti, pelaku tancap gas, namun akibat jalanan licin pelaku tergelincir dan menabrak pagar beton. Saat terjatuh dan dihampiri korban, sempat mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, massa mulai berdatangan dan langsung menghakimi. Saat itulah aparat Polsek Mapanget tiba dan menghentikan massa yang berang. Pelaku langsung digiring ke Polsek.
Saat dimintai keterangan, Roy mengaku melakukan pencurian bersama ketiga rekannya yakni Onal, Opan dan Eko, dengan mengendarai motor. “Dia sudah mengaku. Karena itu, pelaku akan diarahkan ke Polresta, mengingat laporan korban masuk di Polresta. Tapi, untuk sementara pelaku diamankan di Polsek Mapanget,” kata Kapolsek Mapanget AKP Luhter Tadung, ketika dikonfirmasi.
Sumber: manadopost.co.id