Bandung – Sidang kasus korupsi yang menyeret terdakwa Walikota Bekasi Mochtar Mohamad kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jala LRE Martadinata, Selasa (3/5/2011). Agenda sidang yakni pembelaan dari terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Kresna ini dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN Bdg ini dipimpin Hakim Ketua Azharyadi Pria Kusuma. Terlihat ratusan pendukung Mochtar memenuhi ruang sidang. Kursi duduk penuh terisi, banyak pula massa yang berdiri. Ada sejumlah orang memakai kaus yang di bagian belakangnya tertulis ‘KKIG Gorontalo-Korwil Bekasi’.
Mochtar hadir mengenakan kemeja panjang batik, celana panjang hitam dan peci hitam. Seperti biasa, sejumlah polisi menjaga ketat di area ruang sidang. Lebih dari 3 CCTV memantau jalannya sidang. Hingga pukul 9.30 WIB, sidang eksepsi itu masih berlangsung.
Mochtar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2, 3, 5 dan 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuma penjara 20 tahun bui. (dtc)