
Renon. Berdasarkan Pemantauan Himpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Badung Bali, tercatat ratusan pengusaha asing melakukan bisnis secara ilegal di Bali. Dimana cukup banyak warga negara asing yang berbisnis di sektor pariwisata di Bali dengan tidak melengkapi bisnisnya dengan ijin operasional maupun perijinan lainnya.
Ketua PHRI Badung Bali Rai Suryawijaya mengungkapkan bukti bahwa para pengusaha asing tersebut berbisnis secara ilegal ditunjukkan dengan maraknya villa milik warga negara asing di Bali terutama di Kabupaten Badung yang tidak memiliki ijin operasional dan persyaratan perijinan lainnya. Menurut Rai Suryawijaya, ada dugaan bahwa dana investasi dari pengusaha asing tersebut berasal dari dana-dana kejahatan pencucian uang
“Sekarang kalau kita bicarakan Bali, harga tanah 1,5 miliar sampai 3 miliar, bayangkan usaha apa yang bisa menjamin untuk pengembalian modalnya kalau modal untuk tanah satu are sudah 1,5 miliar,” ujar Rai Suryawijaya, hari ini.
Rai Suryawijaya berharap pemerintah provinsi Bali memberikan tindakan tegas terhadap bisnis-bisnis ilegal tersebut. Apalagi bisnis ilegal yang dilakukan
pengusaha asing tersebut juga cendrung menimbulkan persaingan tidak sehat terutama di sektor pariwisata di Bali.
Sumber: beritabali.com