Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan menetapkan pemungutan suara ulang pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan digelar pada 27 Februari 2011. Pemungutan suara ulang ini tetap diikuti empat kandidat.
Untuk mengantisipasi munculnya gejolak di antara pendukung masing-masing calon saat pemungutan suara ulang berlangsung, KPU Kota Tangsel melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tapi kewenangan Polres menurunkan berapa personel untuk pengamanan, apakah ada penambahan atau tidak,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan, Selasa 21 Desember 2010.
Selain berkoordinasi dengan aparat kepolisian, KPU juga akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang bermukim di Tangerang Selatan untuk membantu meredam jika konflik muncul saat proses pemungutan suara ulang berlangsung.
“Semua tokoh akan kita undang, dan akan kita jelaskan situasi yang ada,” ujar Iman.
Iman juga berharap keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Tangsel dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparatur pemerintahan untuk tidak kembali melakukan hal-hal yang dianggap mendukung salah satu calon.
“Bagi para birokrat, semoga (pemungutan suara ulang) jadi pelajaran pahit untuk tidak melakukan lagi hal-hal yang dianggap suatu pelanggaran” ujar Iman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan calon walikota dan wakil walikota, Arsid-Andre Taulany. Mahkamah memerintahkan agar digelar pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan.
Seluruh keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dibatalkan.
Sumber: vivanews.com