Sudah berulang kali terjadi penyelundupan narkotik dan obat-obatan berbahaya dari Malaysia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kali ini aparat kepolisian setempat mengadakan reka ulang di Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/11) dengan membawa dua tersangka anggota sindikat narkoba.
Polisi ingin mengetahui cara para pelaku melewati sistem pengamanan canggih di bandara terbesar di Indonesia itu. Begitu mudahnya mereka beraksi. Dalam aksinya kedua tersangka menyembunyikan narkoba dalam dua kopor yang sudah dimodifikasi. Ten Won, warga Malaysia dan Hir, warga Indonesia membawa shabu seberat lima kilogram dari Johar Baru, Malaysia.
Won dan Hir ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli. Polisi menciduk kedua tersangka di sebuah hotel mewah di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Aparat menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp 10 miliar. Won dan Hir mengaku akan mengedarkan barang ilegal itu di Jakarta.
Penyelundupan narkoba yang melibatkan warga Malaysia juga digagalkan aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Empat tersangka membawa dua kilogram shabu dari negeri jiran melalui pelabuhan tidak resmi di Batam. Tersangka mengaku sindikat ini dikendalikan tersangka berinisial KR, seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Barelang Batam.
Keempat tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus serupa terjadi 25 November silam. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencokok seorang warga Malaysia yang kedapatan membawa shabu cair berinisial LCB. mengaku disuruh seseorang di Malaysia untuk membawa shabu tersebut dengan upah Rp 10 juta.
Sumber: liputan6.com