Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Sumantri menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi karena prestasi kemanusiaannya diprotes belasan LSM tenaga kerja dan HAM. Raja Abdullah dinilai tidak layak menerima anugerah itu karena negara yang dipimpinnya dianggap tak menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Berbagai pelanggaran HAM terhadap buruh migran terjadi secara sistematis seperti penyiksaan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan hukuman mati hingga kini belum berakhir,” demikian pernyataan bersama LSM-LSM itu kepada detikcom, Jumat (26/8/2011). LSM itu antara lain Migrant Care, JALA PRT, INFID, ATKI, Pakubumi, OPMIK, SARI, Kapal Perempuan, SARI, dan KPI. Mereka menyesalkan kalangan akademis yang masih bermental memperbudak bangsa sendiri dan menjunjung tinggi orang lain yang justru tidak menghargai bangsa Indonesia.
“Mengecam dan memprotes Rektor UI yang secara tidak pantas memberikan gelar Doktor Honoris Causa di bidang Kemanusiaan kepada Raja Abdullah,” kata mereka. Karena itu, Migrant Care dkk mendesak Komisi IX dan Komisi X DPR untuk memanggil Rektor UI,”agar dapat memberikan penjelasan terhadap apa yang sesungguhnya menjadi latar belakang atau barter dari pemberian penghargaan terhormat berlatang belakang akademis tersebut di tengah itu bisa terhadap pelanggaran hak-hak kemanusiaan buruh migran Indonesia di Saudi Arabia,” ujar mereka.
Harian Arab News melansir, Rektor UI Prof Gumilar R.Sumantri datang ke Istana Al-Safa, Jeddah, untuk memberikan gelar Doktor HC pada Raja Abdullah pada Minggu, 21 Agustus. Gumilar memberikan gelar itu karena Raja Abdullah dianggap telah berkontribusi dalam mempromosikan pengajaran Islam yang moderat, mendukung perdamaian Palestina, dan menginisiasi dialog antar agama.
“Kami juga mengapresiasi Raja atas kontribusinya dalam bidang kemanusiaan dan usaha kerasnya dalam mempromosikan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Gumilar. |dtc|