
MAKASSAR, BKM — Rencana relokasi sebagian para pedagang Makassar Mall sepertinya kurang mulus. Meski para pedagang mengaku tidak keberatan direlokasi, namun warga yang tinggal di tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang, merasa keberatan. Mereka adalah warga Jalan Irian dan Jalan Pangeran Diponegoro.
Bahkan, mereka mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Walikota Makassar yang mengeluarkan Surat Keputusan relokasi.
Para pedagang sendiri justru berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mendirikan relokasi baru tersebut agar pedagang secepatnya pindah dari bawah gedung lama Makassar Mall yang rentan runtuh, selanjutnya segera dibangun kembali.
Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall H. Muh. Jamhur (42) mengatakan, para pedagang pada intinya tidak mempersoalkan relokasi. Namun, para pedagang masih ada yang mengeluhkan relokasi di Jalan Diponegoro. “Lokasinya jauh dari Pasar Sentral (Makassar Mall), sehingga pedagang kesulitan mendapatkan pembeli,” ungkapnya.
Dia juga mengaku mendapat kabar jika relokasi ke Jalan Irian mendapat protes warga di jalan tersebut. “Relokasi yang di Jalan Irian mendapat perlawanan pedagang ruko, malah informasinya mereka sewa pengacara menuntut agar los relokasi baru tidak didirikan didepan r uko milik pedagang di Jalan Irian,” kata Makmur, sapaan akrab H. Jamhur.
Sementara Wawan (46) pedagang topi dan sepuh emas yang masih menetap di bawah bangunan lama Makassar Mall mengatakan keinginan untuk segera pindah dari tempat lamanya ke relokasi baru yang direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Namun dia berharap kepada Pemerintah Kota Makassar agar tempat relokasi itu tidak dijauhkan dari lokasi Pasar Sentral. “Kalau bisa di Jalan Laiya Makassar agar pembeli tetap ada,” harap pedagang yang sudah berjualan selama 47 tahun ini.
Sebelumnya, warga yang di Jalan Irian keberatan lokasi mereka dijadikan relokasi pedagang Makassar Mall. “Belum ada saja pedagang yang direlokasi, Jalan Irian sudah semrawut bagaimana kalau sudah ada. Kalau Walikota benar-benar mengeluarkan SK relokasi maka kami akan menggugat ke PTUN,” ujar Agus Salim dan Antonius T Tulang, kuasa hukum sekitar 100 warga Jalan Irian kemarin.
Mereka mengatakan, kebijakan relokasi pedagang Pasar Sentral ke dua titik jalan yang dimaksud tidak hanya akan menimbulkan kesemrawutan namun juga akan mematikan usaha warga yang berdomisili di sana. Sebagian besar warga yang tinggal di sepanjang Jalan Irian dan Diponegoro hidup dari usaha berjualan. Keberadaan relokasi pedagang Pasar Sentral dinilai dapat mengganggu akses perdagangan usaha milik warga.
Anggota dewan Komisi B Bidang Ekonomi, yang juga berasal dari Daerah Pemilihan setempat juga membenarkan jika rencana relokasi tersebut dapat mengganggu aktifitas ekonomi warga yang membuka usaha di sepanjang jalan terebut. Belum lagi kata Wahab, dampak kesemrawutan dan kemacetan yang ditimbulkan dengan kehadiran para pedagang jika relokasi jadi dilakukan. “Pemkot harus cari solusi lain. Memang benar aktifitas usaha warga akan terganggu jika para pedagang direlokasi kesana,” kata Wahab.
Relokasi para pedagang yang jumlahnya mencapai 702 pedagang dari sekitar 3.000 pedagang Makassar Mall ke dua jalan itu, karena gedung lama Makassar Mall akan diratakan dan dibangun gedung baru yang lebih representatif.
Fanny Anggraini, Direktur Makassar Tunggal Inti Raya, Selasa (6/3) mengatakan, seharusnya warga tidak menolak, sebab ini kondisi darurat dan harus ada saling pengertian. Sebab jika pedagang tidak direlokasi, kapan Makassar Mall bisa terbangun kembali.
“Warga seharusnya protes ke Pemerintah Kota, kami hanya membangun kios saja. Di manapun Pemkot perintahkan, kami siap membangun di lokasi tersebut. Seharusnya warga mengerti,” tegas Fanny.
Sumber: beritakotamakassar.com