Surabaya – Delapan kali di penjara tak membuat Tri Anggoro (25) kapok. Pemuda yang tercatat beralamat di Jalan Gajah Mada 104 Surabaya ini ditangkap usai menjambret tas Wijiastuti (37), warga Jl Pagesangan 1/6 surabaya kawasan Jalan Kutai.
“Tadi pagi ditangkap setelah menjambret tas milik pejalan kaki,” kata Kompol Christian El Tobing, Selasa (10/7/2012).
Kapolsek Wonokromo ini juga membenarkan bahwa Tri Anggoro tercatat sudah delapan kali masuk penjara karena kasus serupa.
Aksi kriminal yang dilakukan Tri tak jauh berbeda dengan modus-modus sebelumnya. Tri yang mengendarai sepeda motor mendekati ke korbannya yang berjalan di trotoar. Setelah dirasa tepat, Tri lantas menarik tas Wijiastuti dan kabur.
Akibat kejadian ini Wijiastuti terluka dan tas yang berisi Rp 175.000 itu lenyap. Aksi tersangka ini dipergoki oleh polisi. Karena sudah hafal dengan aksi Tri, polisi pun langsung menangkapnya.
“Dari pemeriksaan dia sudah dua kali menjambret setelah bebas dari penjara,” kata Christian.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Christian menengarai Tri sudah berulang kali menjambret di Surabaya. “Kami masih mengecek laporan penjambretan yang terjadi selama ini. Ciri-ciri pelakunya ada kesamaan dengan tersangka,” kata Christian.
Saat diperiksa, Tri mengaku menjambret karena kepepet. Dia berseloroh, aksi itu karena ia butuh uang. Maklum saja selepas dari penjara Maret silam, Tri tak mempunyai pekerjaan.
“Saya butuh uang untuk makan,” tutur Tri. [dtc]