
Jakarta – Komisi III DPR segera merevisi UU KPK. PKS ingin memberikan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3.
“SP3 untuk KPK perlu dipikirkan diberikan pada KPK. Akhirnya di satu sisi KPK banyak sekali kebanjiran masalah. Akhirnya banyak kasus yang masuk KPK dan muncul isu pilih kasus,” ujar anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil.
Hal ini disampaikan Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011). Menurutnya selama ini KPK kebanjiran kasus. Tak ada kasus yang bisa dihentikan meski datanya tak lengkap.
“Memang ini dilema juga. Tapi itu saya pikir membebani KPK juga. Akhirnya banyak kasus yang diselesaikan. Akhirnya muncul anggapan KPK hanya garap yang teri-teri saja, yang besar yang dia tidak sanggup tidak dia kerjakan,” tuturnya.
Nasir berpegangan pada kitab Hukum Acara Pidana. “Memang kalau mengacu pada kitab hukum acara Pidana memang SP3 itu ada,” tuturnya. Ia berharap SP3 tidak dimainkan jika akhirnya KPK bisa mengeluarkannya. Jangan sampai terjadi seperti pada aparat hukum lain. “Tapi suka ‘diuangkan’ di Kejaksaan atau Kepolisian dengan alasan tertentu mereka menghentikan penyidikan,” tandasnya. |dtc|