Satgas TKI berupaya menyelamatkan 27 tenaga kerja asal Indonesia yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Untuk menyelamatkan para TKI itu, tak hanya diplomasi politik tingkat tinggi yang diperlukan tetapi juga perlu diajukan moratorium pemancungan bagi warga asing di Saudi.
“Beberapa kali terjadi TKI yang diproses hukum tidak didampingi pengacara, penerjemah dan tidak dipenuhi hak-hak lainnya. Karena itu, perlu diajukan moratorium pemancungan TKI mungkin untuk 10 hingga 15 tahun,” kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam perbincangan dengan wartawan, Kamis (7/7/2011).
Menurut dia, jika pemerintah hanya konsen pada permintaan maaf saja, maka hal itu tidak memadai. Apalagi jika tidak didukung dengan diplomasi tingkat tinggi.
“Jangan sampai hak-hak terdakwa dikesampingkan. Karena menurut saya dengan memastikan hak-hak ini maka ruang hukum akan sangat terbuka, bisa diajukan keberatan. Kalau hak-hak terdakwa tidak terpenuhi, maka tugas pemerintah untuk menuntut adanya peradilan ulang,” tutur Wahyu.
Dia berharap pembentukan Satgas TKI bukan sarana untuk cuci tangan presiden. Sebab, soal TKI adalah suatu hal yang serius dan pantas mendapat perhatian.
“Kalau hanya dibebankan Satgas TKI sebagai sarana cuci tangan presiden ini sangat kritikal. Presiden harus turun tangan dengan masalah ini. Cara presiden turun tangan yakni dengan moratorium pelaksanaan hukuman mati. Di forum G-20 Prancis sempat memberikan kecaman atas hukuman pancung ini. Ini harus dimaksimalkan oleh Indonesia,” saran Wahyu.
Jika SBY meminta moratorium hukum pancung di Saudi, yang diperjuangkan tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara lain yang terancam pancung.
Sebelumnya diberitakan, terkait 27 TKI di Arab Saudi terancam dieksekusi hukuman mati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak tinggal diam. Surat permohonan amnesti telah dikirim SBY ke Raja Arab Saudi untuk 26 WNI sedangkan 1 lainnya masih dalam proses hukum. 27 TKI itu terancam dihukum mati setelah terlibat kasus-kasus pembunuhan. Empat di antaranya dalam kondisi mendesak karena tinggal menunggu dieksekusi. |dtc|