Sebanyak 10.908 kura-kura jenis moncong babi yang hendak disita dari seorang penadah di Kamoro Jaya-SP1 Timika, Kamis (30/12) petang dilepas kembali ke habitatnya di sekitar Muara Sungai Wania, Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Kapolres Mimika, AKBP Mochammad Sagi kepada ANTARA di Timika, Jumat mengatakan, ribuan kura-kura itu telah dilepas kembali ke habitatnya agar satwa yang dilindungi tersebut tidak punah.
“Kita sudah lepas kembali ke alam di sekitar Muara Sungai Wania Pelabuhan Paumako,” jelasnya.
Sagi mengatakan, acara pelepasan ribuan kura-kura itu dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika H Abdul Muis, Dandim Mimika Letkol Inf Bonni Christian Pardede, pihak Kejaksaan Negeri Timika dan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Rombongan Muspida Mimika, katanya, membawa ribuan kura-kura itu menggunakan dua speed boat dari Pelabuhan Rakyat Paumako menuju Muara Sungai Wania.
Sementara rombongan wartawan media cetak dan elektronik yang menumpang kapal Sea Rider milik TNI AL Timika yang hendak meliput peristiwa itu kembali dengan kecewa lantaran tidak mengetahui posisi kapal yang ditumpangi Muspida Mimika.
Wakil Komandan Lanal Timika, Mayor Wenslaus Kapo yang turut dalam kapal Sea Rider mengatakan sesuai undangan yang diterima dari Polres Mimika, ribuan kura-kura itu rencananya akan dilepas di sekitar Muara Sungai Manasari di wilayah Distrik Mimika Timur Jauh.
Kapolres Mimika menegaskan, kura-kura jenis moncong babi merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai ketentuan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem.
Bagi siapapun yang menyelundupkan dan memperjual-belikan secara bebas satwa tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun (Pasal 40 ayat (2) A UU No 5 tahun 1990).
Dua tersangka
Terkait kasus rencana penyelundupan ribuan kura-kura tersebut, Sagi mengatakan jajarannya telah menahan dua orang yakni A dan YW untuk menjalani proses hukum.
Ribuan kura-kura tersebut disita dari rumah YW di Kamoro Jaya-SP1 Timika saat penggrebekan oleh aparat gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Mimika, pada Minggu (26/12).
Dari pengakuan para tersangka, kura-kura tersebut didatangkan dari Asmat dan hendak dikirim ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rido Purba mengatakan sebelum penggrebekan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Seksi KSDA Timika.
Dalam penggrebekan di rumah milik YW itu, polisi juga menemukan satu paket bungkusan plastik yang diduga berisi sabu-sabu tiga buah tabung kaca, 14 potongan pipa kaca, uang tunai Rp11 juta dan lainnya.
Aksi perburuan satwa kura-kura secara ilegal masih kerap terjadi di Timika. Pada 2009, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menyita 12.247 ekor kura-kura moncong babi yang hendak dikirim ke Jakarta.
Kegiatan membawa, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa tidak dilindungi yang berasal dari kawasan hutan tanpa ijin, sesuai UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sumber: antaranews.com