Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau? RPP yang digodok sejak tahun 2010 itu masih jalan di tempat. Artinya, rokok masih mengancam perokok potensial, para kaum muda.
“Pengaturan dampak mengenai tembakau terhadap kesehatan masih dibicarakan antar kementerian. Belum sampai Mensesneg, belum sampai Menkum HAM, karena kita masih harus sosialisasi,” ujar Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih dalam Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia bertema ‘Melalui Regulasi Terbaik Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok’ di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2011).
Dalam sosialisasi, imbuhnya, Kemenkes juga sudah mengundang yang pro rokok dan yang menentang rokok. “Agar kita terima masukan-masukan,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Menkes Endang juga mengkhawatirkan adanya iklan rokok yang terus memaparkan pengaruhnya pada perokok potensial. “Anak-anak dan kaum muda semakin dijejali dengan ajakan merokok oleh iklan, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar,” ujar Endang.
Dari survei Global Youth Tobacco tahun 2006, imbuhnya, 6 dari 10 pelajar di Indonesia terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Lebih bahaya lagi, 85,4 persen perokok aktif merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam kesehatan anggota keluarga lainnya. 37,3 persen pelajar dilaporkan biasa merokok dan 3 di antara 10 pelajar pertama kali merokok di bawah usia 10 tahun.
“Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok. Dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif,” tutur Endang. |dtc|