Pemerintah dinilai enggan membahas RUU BPJS dalam rapat dengan DPR sebelumnya. Jika hingga tanggal 9 Mei pemerintah masih tak siap, ada kemungkinan anggota DPR akan ajukan hak interpelasi.
“Saya warning tenggatnya hingga 9 mei. Kalau pemerintah tetap tidak ada DIM (Daftar Isian Masalah), saya mohon maaf jika anggota dewan melakukan hak-hak anggota, hak interplasi, hak menyatakan pendapat,” ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR Senayan, Senin (10/4/2011).
Priyo menyayangkan sikap perwakilan pemerintah sebelumnya yang terkesan enggan melanjutkan pembahasaan RUU ini. Menteri Keuangan dinilai tak memberikan argumentasi yang jelas.
“Apakah ia khawatir atau takut negara akan bangkrut tidak dijelaskan,” kata alumnus Fisipol UGM ini.
BPJS menurut Priyo, adalah karya monumental negeri ini. BPJS sangat diperlukan terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terpenuhi kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosialnya oleh negara. “Karena itu tidak ada alasan menunda-nunda,” tuturnya.
BPJS adalah turunan dari UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004, yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan. Dalam rapat tentang RUU itu yang digelar Kamis (7/4) yang lalu, di Gedung DPR, hanya ada 3 dari 8 menteri yang seharusnya hadir. |dtc|