
Jakarta – Pansus pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) telah dibentuk DPR. Tujuan utamanya untuk menjamin keamanan dan ketertiban nasional. Salah satu aspek yang sangat diperhatikan adalah memberikan rasa aman masyarakat. Termasuk memadamkan aksi premanisme yang bergerilya di tengah masyarakat.
“UU Kamnas adalah payung hukum utama yang bisa memberi rasa aman dan memadamkan model-model premanisme, kekerasan, dan tindak anarkis di tengah masyarakat,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, Rabu (29/2/2012).
Draf RUU Kamnas sendiri masih jauh dari sempurna. DPR masih meminta pemerintah melengkapi beberapa pasal yang dipandang masih ‘karet’. “RUU Kamnas itu dalam perspektif komisi masih bolong-bolog. Pansus untuk menindaklanjuti RUU jadi apakah dikembalikan ke pemerintah atau alternatif lain,” kata Priyo.
Pembentukan Pansus RUU Kamnas disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin. Pansus ini beranggotakan anggota DPR dari Komisi I, III, dan VIII. |dtc|