BATAM – Dedi Faisal tergolong nekat. Baru dua hari menghuni rutan Baloi karena kasus Narkoba, Dedi kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di selnya. Namun ketahuan sipir saat diperiksa karena gerak-geriknya mencurigakan.
Senin (21/3) kemarin, Dedi disidang di PN Batam. Jaksa menghadirkan saksi Joni Lafianto, 28, petugas Lapas. Saat itu, 19 November 2010 silam, Joni curiga dengan gerak-gerik terdakwa yang baru saja dijenguk oleh kawannya bernama Agus di rutan tersebut.
“Saya geledah dia, dan saya temukan sebungkus sabu-sabu dijahit di lipatan kerah bajunya,” kata Joni seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Mengetahui hal ini Joni langsung memanggil Sutrisna petugas rutan yang lain. Terdakwa yang baru menghuni sel selama dua hari itu pun digeledah. Dan ditemukanlah sabu-sabu senilai Rp400 ribu di lipatan baju tahanannya yang berwarna biru. “Agus punya utang Rp200 ribu sama saya, saya minta bayarnya pakai sabu saja,” kata Dedi saat ditanya hakim.
Menurut Dedi, sabu itu akan ia pakai sendiri. “Bukan untuk dijual sama napi lain,” ujarnya.
Mendengar penuturannya, hakim menanyakan Protap dari pembezukan tahanan di rutan Baloi. Hakim heran bagaimana terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai supir taksi ini bisa mendapatkan barang haram itu di rutan.
“Seharusnya rutan tersbut punya detektor metal, agar tidak kecolongan lagi,”kata Hakim Haswandi kepada dua orang petugas rutan Baloi yang menjadi saksi itu.
Sumber: jpnn.com