Tujuh orang wanita mencuci baju di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baju yang mereka cuci bukan milik sembarang orang. Pemilik baju-baju itu adalah ‘Presiden RI’, ‘Wapres RI’, ‘Ketua DPR’, ‘Menakertrans’, ‘Menkum HAM’, ‘Menlu’ dan ‘Kepala BNP2TKI’.
Baju para petinggi negara yang dicuci itu diletakkan dalam tujuh ember plastik aneka warna. Juga terdapat sebuah papan penggilasan kecil dan sebungkus sabun deterjen cap ‘Anti Lalai’
“Kami pakai deterjen ‘Anti Lalai’ ini agar setelah baju-bajunya dicuci maka pemerintah dan DPR tidak lagi lalai menyelesaikan RUU PRT yang dua tahun tertunda,” ujar Sumiyati (23).
Aksi cuci baju di selasar lantai satu PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Kamis (19/5/2011), memang merupakan unjuk rasa LSM pemerhati hak-hak pekerja domestik. Sumiyati yang mengaku PRT (pembantu rumah tangga) asal Yogyakarta adalah salah seorang dari dua puluhan orang aktivis LSM tersebut.
Belasan orang pengunjuk rasa lain yang tidak ‘mencuci baju’ menggelar aksi bersih-bersih ruangan. Ada yang menyapu, mengepel dan mengelap perabot dari debu.
Seluruh pengunjuk rasa mengenakan ikat kepala berupa kain lap dan celemek yang bertulis tuntutan dipenuhinya pemenuhan hak-hak dasar bagi PRT dalam UU PRT. Di antaranya adalah hak mendapatkan libur satu hari dalam satu pekan dan cuti haid.
Pada saat yang sama, di lantai 2 PN Jakpus berlangsung sidang gugatan terhadap DPR dan pemerintah dengan tuduhan lalai menuntaskan RUU PRT. Penggugatnya adalah 147 orang PRT dengan tergugat Presiden RI, Wapres RI, Ketua DPR, Menakertrans, Menkum HAM, Menlu dan Kepala BNP2TKI.
“Ini sidang kedua. Pada sidang pertama yang hadir dari Kemenkum HAM, yang lainnya tidak ada yang hadir,” ujar Sumiati. |dtc|