Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini ke Kemenkum HAM untuk bertemu dengan Menkum HAM Patrialis Akbar. Kedatangan mereka untuk membahas mengenai perlakuan hukum kepada seorang whistle blower atau pelaku pelapor.
“Kami ke sini sebagai lanjutan dari yang kita lakukan sebelumnya. Kami kemarin juga sudah ke Mahkamah Agung untuk membahas justice colaborator atau disebut participant whistle blower,” tutur Anggota Satgas PMH, Mas Ahmad Santosa di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/7/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini datang bersama Sekretaris Satgas Denny Indrayana. Keduanya datang sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak lama sebelum keduanya, telah lebih dulu hadir Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Abdul mengungkapkan, pertemuan tertutup dengan menteri ini untuk membahas perlakuan hukum kepada seorang whistle blower, yang selama ini masih sangat jarang dilakukan di Indonesia.
“Ya kita masih merasa prihatin dengan perlakuan kepada justice colaborator. Seperti vonis kepada Agus Condro yang tidak berbeda banyak dengan terdakwa-terdakwa lainnya,” papar Abdul.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan itu, salah satu poin yang dibahas keduanya adalah tentang whistle blower.
Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto menyebut, dalam pertemuan itu ada dua hal yang dibahas. Pertama, Satgas PMH dan MA akan menyelenggarakan pertemuan pada bulan ini mengenai perlakuan pada justice collaborator atau pelaku pelapor seperti Agus Condro.
Poin kedua yang menjadi bahasan adalah terkait rencana aksi yang sudah diterbitkan untuk bisa diimplementasikan bersama lembaga lain. Terkait inpres tentang pemberantasan korupsi, Satgas PMH mengaku sangat peduli. |dtc|