Jakarta – Misi utama Satgas TKI adalah mengupayakan keringanan sanksi hukuman bagi TKI yang terancam hukuman serius. Untuk melakukan itu, Satgas TKI diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah.
“Terutama yang proses hukumnya di ujung-ujung,” kata Jubir Satgas TKI, Humprey Djemat, di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Humprey mengatakan perlu diberikan bantuan hukum yang tepat agar putusan vonis dari proses hukum itu tidak memberatkan TKI.
“Seperti pada kasus pembunuhan di Arab Saudi. Sebenarnya ada proses untuk mendapatkan maaf yang harus dilakukan sejak awal. Jangan setelah ada putusan dari pengadilan, baru dimintakan maaf, itu berat,” papar Humprey.
Humprey menyatakan, kasus pembunuhan dengan latar belakang membela diri adalah celah hukum yang bisa dimanfaatkan. “Seperti kasus pembunuhan, ada latar belakang untuk membela diri. Ini celah-celah yang bisa kita gunakan, ” sambung praktisi hukum senior itu.
Berdasar data yang ada, di Arab Saudi terdapat 26 orang TKI yang menghapi ancaman hukuman mati. Sementara di Malaysia ada 179 orang yang terancam hukuman mati akibat terlibat kasus narkoba, pembunuhan dan senjata api.
Sedangkan di Singapura ada 3 orang terancam hukuman mati akibat melakukan pembunuhan. Di Cina ada 13 orang karena kasus narkoba.
“Di Arab Saudi ada 4 yang sudah mendapatkan maaf. Sedangkan di Malaysia ada 14 yang mendapatkan putusan tetap,” papar Humprey. dtc