Sosialiasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terus digencarkan Satlantas Polres Payakumbuh. Bahkan Kasatlantas AKP Yoseph Dwiprasetyo diwakili Aiptu Apriman Sural, sengaja berkunjung ke SMAN 2 Payakumbuh pada Senin (13/12/2010), untuk menggelar sosialisasi.
Kepada para pelajar dan guru di SMA tersebut, Aiptu Apriman Sural mengatakan, sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 berlaku, aturan terhadap lalu-lintas memang lebih ketat. Pengguna jalan harus tertib dan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Sanksi dan denda sangat tinggi.
Meski begitu, menurut Aiptu Apriman Sural, segala alat keselamatan serta kelengkapan berkendara dan tertib berlalu-lintas seluruhnya untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan. Tujuan utama dari dilaksanakannya amanat Undang-Undang ini agar seluruh pengguna jalan raya selamat.
“Jika seluruh pengguna jalan telah taat dan mematuhi aturan, maka tidak aka nada lagi yang kena Tilang. Prosesnya, seluruh yang taat justru akan mendapat penghargaan, baik langsung dari petugas di jalan maupun keselamatan berkendara pulang dan pergi,” ujar Apriman Sural yang juga Ketua Karang Taruna Terbaik Nasiobal tahun 2009.
Sumber: padang-today.com