Kantor Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota secara diam-diam menerima 50 personel baru. Para personel itu diangkat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Namun pengangkatan mereka mengundang sorotan dari banyak pihak. Sebab menurut PP 48/2005 dan PP 43/2007, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ketua DPRD Limapuluh Kota Darman Sahladi mengaku, sudah mendapat informasi tentang adanya puluhan pemuda yang diangkat sebagai tenaga harian lepas pada Kantor Satpol PP tersebut. Menurut Darman Sahladi, dalam APBD Limapuluh Kota 2011, tidak ada anggaran untuk menerima tenaga harian lepas baru ataupun anggaran untuk membayar gaji mereka.
“Dalam APBD 2011 tidak ada anggaran untuk mengangkat atau membayar gaji tenaga harian lepas baru. Makanya, kita heran juga kalau sekarang ada pengangkatan. Kita tidak ingin, ini menimbulkan persoalan kemudian hari. Apalagi pada tahun lalu, masih ditemukan, THL yang honornya sangat kecil dan belum dibayar,” kata Darman Sahladi ketika dihubungi Padang Ekspes Senin (14/3) siang.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengakui, dalam PP 48/2005 dan PP 43/2007 memang ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. “Makanya, kalau belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, kita di daerah sebaiknya berhati-hati,” kata Darman Sahladi.
Hal senada disampaikan aktifis Forum Peduli Luhak Limopuluah Yudilfan Habib ketika dihubungi Padang Ekspres secara terpisah. Menurut Habib, kalau ada peraturan pemerintah atau undang-undang yang membolehkan pejabat atau bupati mengangkat tenaga honorer daerah, maka dipersilahkan pejabat atau mengakat honorer tersebut, sekaligus mengikuti dengan aturan daerah.
“Kalau tidak ada undang-undang atau aturan yang membolehkan, berarti ini bertentangan dengan hukum atau undang-undang. Seharusnya, belanja publik jangan dijadikan sebagai belanja aparatur. Kecuali, aparatur itu benar-benar menegakkan aturan,” kata Habib.
Pemkab Limapuluh Kota sendiri belum memberi keterangan terkait pengangkatan puluhan tenaga harian lepas pada kantor Satpol PP. Sedangkan dari Kantor Satpol PP juga belum ada keterangan resmi, sebab pimpinan di kantor tersebut sedang dalam masa transisi dari Nasriyanto kepada Alfian.
Nasriyanto ketika dihubungi awalnya membenarkan adanya pengangkatan 50 pegawai harian lepas, dengan sistem rekrutmen secara internal. Tapi kemudian Nasriyanto meminta komentarnya tidak ditulis. “Sebaiknya konfirmasi dengan Plt Alfian, karena saya masih demisioner,” kata Nasriyanto melalui pesan singkat.
Alfian ketika dihubungi juga belum bisa memberi keterangan banyak. Sebab produktifitas masa kerjanya baru satu hari dimulai. “Saya belum bisa komentar,” kata Alfian pula.
Sumber: padang-today.com
bagaimana satpol pp dapat menjalankan tugasnya apabila personil terbatas. perlu adanya Peraturan pemerintah yang mengatur tentang THL bagi satpol PP kalau perlu tidak menuntut untuk menjadi PNS seperti satpam yang diberi honor sesuai UMK dan jaminan kesehatan