Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan hingga kini terus digalakan. Sebagi langkah persuasif lanjutkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Balikpapan memasang plang peringatan larangan berjualan di beberapa titik lokasi umum yang dianggap rawan dijadikan sasaran para PKL.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Balikpapan, Drs Subardiyono mengatakan bahwa upaya tersebut lakukan untuk memberikan pemahaman kepadap para pedagang untuk tidak lagi berjualan pada tempat terlarang.
“Beberapa tempat sudah kita pasangi plang peringatan dan larangan berjualan untuk pedagang PKL. Harapannya mereka lebih memahami dan menyadarinya,” ujar Subardiyono di kantornya baru-baru ini.
Dalam plang berukuran sekira 1×1 meter tersebut, dituliskan bahwa kawasan yang dipasangi plang dilarang manfaatkan untuk kegiatan usaha. Baik itu dengan menggelar, menempatkan maupun menumpuk barang dagangan dan sejenisnya. Terutama PKL yang berada di atas parit, trotoar dan jalan umum masyarakat.
“Masyarakat pedagang tidk boleh jualan sembarang, kalaupun mau jualan pada tempat yang dimaksud juga harus ini kepada daerah. Yakni Wali Kota Balikpapan,” terang Subardiyono.
Pelarangan tersebu sesuai dengan beberapa aturan, diantaranya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madya Balikpapan Nomor 5 tahun 1992. Kemudian Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2000 tentang Keteriban Umum, yang secara jelas termaktb dalam Pasal 4 Poin 2.
“Aturannya sudah sangat jelas sekali, makanya kita akan sampaikan juga dalam papan plang tersebut. Yang jelas namanya peraturan jika dilanggar ada sanksi, berupa denda maksimal Rp 5 juta mapun kurungan selama-salamnya tiga bulan,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Lurah Manggar, Balikpapan Timur ini.
Sejauh ini, lanjut Subardiyono, pihaknya sudah memasang beberapa papan plang peringatan di lokasi yang juga berbeda. Seperti di depan Gedung Biru Kaltim Post Group, Jalan Soekarnoi Hatta Km 3,5 Balikpapan Utara. Kawasan Lapangan Merdeka, Pasar Kalandasan dan beberapa loksi lainnya. Rencananya, Satpol PP akan memasang sebanyak 40 papan plang peringatan sebagaiman dianggarakan pada tahun 2011 melalui Tata Usaha (TU) Kantor Satpol PP.
“Sementara baru beberapa papan plang yang terpasang, masih ada lagi yang belum kita jangkau. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terpasang semua, dan kalau memang dibutuhkan maka akan kita perbanyak lagi,” ungkapnya.
Selain PKL, pihaknya juga berencana membuat pamphlet atau baleho yang berisikan imbauan untuk tidak melayani anak jalanan (anjal) atauapun gelandangan pengemis (gepeng) yang biada mangkan di kawasan persimpangan. “Ukurannya mungkin lebih besar, sehingga warga luar daerah Balikpapan juga bisa melihat ketika melintas di kawasan itu,” pungkas Subardiyono.
Sumber: metrobalikpapan.co.id foto: metrobalikpapan.co.id