Petualangan tak terpuji tersangka I Putu Mas Ari Desiana Putra (19), warga asal Mendoyo, Jembrana, berakhir sudah. Enam kali aksi pencuriannya berjalan lancar, namun untuk aksi yang ketujuh, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Kuta Selatan. Tersangka ditangkap setelah mencuri uang Rp 50 ribu dan 1.000 Yen di Hotel Bulgari Vila kamar No. 49.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko, Senin (2/8) kemarin membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka Ari Desiana yang bekerja sebagai cleaning service. Tersangka yang tinggal di Gang Pondok, dekat LPD Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini, telah ditahan di Polsek Kuta Selatan.
Dikatakan, modus operandinya, tersangka selalu membidik vila yang dihuni, jika korbannya keluar. Bila vila dalam keadaan kosong, tersangka masuk kamar dan menjarah uang korban. Sepertinya tersangka mencari informasi siapa korban yang mau keluar vila. ”Tersangka pun masuk sesaat setelah korban keluar,” ungkapnya kepada wartawan.
Vila yang terakhir disatroni tersangka yang dihuni tamunya Dewa Rayendra, di Jalan Gunung Batur Gang Salak III/1, Denpasar. Begitu Dewa Rayendra hendak mengambil uang di kamar vila, ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Ia pun melaporkan kasus itu ke pihak hotel dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Kapolsek Nanang Prihasmoko memerintahkan beberapa anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata pelakunya mengarah ke tersangka. Tersangka pun diamankan ke Mapolsek dan diinterogasi. Akhirnya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, tidak hanya satu kali saja, tetapi tersangka mengakui sudah tujuh kali mencuri di sejumlah vila di Hotel Bulgari.
sumber: balipost.com