Sikap Jaksa Agung Basrief Arief yang menolak mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Munir dikecam. Sikap Basrief pun dinilai sebagai sikap pemerintahan SBY yang takut untuk membongkar siapa otak di balik pembunuhan Munir.
“Pernyataan Jaksa Agung yang menolak mengajukan PK terhadap Muchdi Pr dan pernyataan resmi juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha bahwa kasus Munir telah selesai adalah cerminan bagaimana Kebijakan Hukum SBY telah nyata-nyata memperlemah secara sistematis upaya pengungkapan kasus konspirasi pembunuhan Pejuang HAM Munir,” kata Sekretaris Eksekutif Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam dalam siaran pers, Kamis (8/9/2011).
Sikap pemerintah itu dinilai sebagai fakta yang bertentangan dengan janji dan pencitraan Pemerintah selama ini. Padahal sebelumnya setelah Muchdi Pr diputus bebas di tingkat kasasi MA, Kejagung beberapa kali menyampaikan pernyataan akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu PK.
“Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mengajukan PK atas bebasnya Muchdi PR setelah mendapatkan salinan putusan kasasi. Wakil Jaksa Agung Darmono akan mengajukan PK Muchdi Pr. Jikalau ada Novum atau bukti baru sebagai landasan PK, dan terakhir Jamwas Marwan Effendy mengatakan Jaksa Agung akan mengkaji dan mengajukan PK setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” terang Anam.
Anam menilai alasan Kejaksaan Agung belum menerima putusan MA, hanya cara licik untuk mengulur-ulur waktu dan memperlemah kasus Munir.
“Padahal alasan Jaksa belum mengajukan PK hingga tanggal 16 Juni 2011, yang disampaikan langsung ketika Jampidum menerima KASUM adalah mereka belum menerima salinan putusan MA, padahal KASUM sendiri telah menerima putusan tersebut sejak 18 November 2009. Argumentasi Hukum Jaksa Agung adalah cerminan sikap SBY. Apa yang Dilakukan Pemerintah saat ini senyatanya adalah kemunduran dalam hal penegakan HAM, Hukum dan Keadilan di Indonesia,” urai Anam. |dtc|
Dasar orang yang tidak punya otak!
(Tidak mampu berpikir ideal dan meluas