Kekhawatiran muncul setelah vonis 15 tahun penjara bagi Abu Bakar Ba’asyir. Para pendukungnya yang tidak terima bisa saja melancarkan aksi serangan. Guna mencegah hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta ada peran aktif masyarakat.
“Seraya pemerintah akan terus menjalankan tugasnya, harapan saya para pemuka agama, tokoh masyarakat, orang tua juga aktif untuk menjalankan tugasnya. Demikian seruan saya,” kata Presiden SBY.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Kamis (16/6/2011). Hadir dalam acara jumpa pers para menteri dan staf dari Kedutaan besar Indonesia di Jepang.
SBY menambahkan, masih banyak rakyat Indonesia yang tidak menyukai kekerasan. Namun, mereka memilih diam. Sebaliknya, para pendukung Ba’asyir meski sedikit tapi kerap mendapat porsi pemberitaan sehingga terlihat besar.
Karena itu, program deradikalisasi bagi teroris dianggap perlu. Mulai dari tokoh agama, orang tua, hingga aparat harus bekerjasama untuk memastikan umat atau anggota keluarga mereka bebas dari ajaran yang salah.
“Pemerintah tentu demikian juga untuk melakukan hal yang sama, perlu ada pelurusan ajaran agama yang benar. Perlu ada deradikalisasi,” tegasnya.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba’asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sementara itu Polisi diminta berdialog dengan kelompok-kelompok massa yang tidak puas dengan vonis 15 tahun terhadap Pimpinan Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir. Cara persuasif seperti ini dinilai penting untuk menyadarkan mereka tentang penegakan hukum.
“Aparat jangan semata-mata bersikap menunggu kalau sampai ada tindakan anarki lalu bertindak, tapi harus mengusahakan pendekatan dan dialog dengan kelompok-kelompok masyarakat yang diperkirakan tidak puas atas putusan peradilan yang menghukum Abu Bakar Ba’asyir,” ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat kepada wartawan, Kamis (16/6/2011).
Dalam dialog ini, polisi juga perlu menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Sehingga emosi masyarakat bisa diredakan. Diharapkan juga tidak ada yang memanas-manasi masyarakat dan memancing untuk melakukan tindakan teror.
Martin pun berharap jika tidak puas, seluruh penyelesaiannya dilakukan lewat jalur hukum yang berlaku. Bukan lewat tindakan tidak terpuji di luar pengadilan.
“Peradilan adalah putusan kekuasaan yudikatif, yang dalam sistem hukum kita tidak berwenang dicampuri oleh eksekutif. Apabila tidak puas, masih ada hak untuk banding sampai kasasi, yang bisa digunakan oleh terpidana,” tutup politisi Partai Gerindra ini. |dtc|