
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan ada tiga poin dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang harus direvisi dan bahwa partainya sudah menyiapkan naskah akademik revisinya.
“Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila,” kata SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.
Kedua, menurut dia, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.
“Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil,” ujarnya.
Ketiga, ia menjelaskan, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.
“Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok,” kata mantan Presiden RI ke-6 itu.