Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, polisi sebaiknya mendahulukan tuduhan Nazaruddin kepada Anas terkait kasus proyek wisma atlet.
“Pencemaran nama baik adalah modus lama yang digunakan untuk sembunyi dari tuduhan korupsi. Dia melaporkan orang dengan pasal itu,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril kepada detikcom, Rabu (10/8/2011).
Menurut Oce kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang remeh temeh. Jika seorang ketua umum dituduh oleh seorang bendahara umum, hal itu tentunya bukan sesuatu yang main-main.
“Logika strukturalnya nyambung, tidak perlu banyak berkelit. Yang dituduh harus membuktikan dulu,” jelasnya.
Dengan meneruskan kasus tersebut, Oce menilai polisi terlihat tunduk pada partai pengusa. Oce juga menilai jika kasus pencemaran nama baik ini didahulukan, maka nantinya akan blunder.
“Pernah ada surat edaran Kapolri tentang jika ada tuduhan korupusi, maka tuduhan korupsi itu yang diprioritaskan. Jika tidak terlibat, baru kasus pencemaran nama baiknya masuk,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengadukan M Nazaruddin terkait pencemaran nama baik. Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa Anas saat Anas berada di Blitar, Rabu (27/7/2011). Tak urung, aksi ‘sowan’ polisi ini mendapat kritik tajam.
|dtc/tn|