Dalam sebuah pertandingan keamanan terlalu mudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian yang tugasnya bukan hanya sekedar mengamankan pertandingan sepakbola. Kepolisian tidak bisa serta merta disalahkan ketika terjadi kerusuhan atau ketika terjadi insiden, panitia pelaksana pertandingan memliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal ini.
Oleh karena itu FIFA (pasal 17, FIFA Safety Regulations) dan Liga Indonesia (pasal 38, ayat 6) juga menyertakan harus adanya seorang security officer dalam setiap pertandingan sepakbola.
Security Officer
Meskipun di dalam manual Liga Indonesia, seorang security officer hanya difungsikan sebagai penghubung antara panpel dan pihak kepolisian pada hari pertandingan, lebih jauh lagi FIFA dalam Safety Regulations menyebut security officer sebagai kunci semua masalah yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan stadion.
Pasal 17 Regulasi Keselamatan FIFA (Security Officer) :
- Masing-masing konfederasi dan asosiasi harus menunjuk seorang security officer. Orang yang ditunjuk sebagai security officer harus memiliki pengalaman bekerja dengan otoritas publik dan kepolisian, serta memiliki pengetahuan mengenai organisasi pertandingan, pengawasan penonton dan hal-hal lain yang terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam pertandingan sepakbola.
- Security officer harus memelihara kontak dengan pihak kepolisian, layanan darurat dan perwakilan suporter. Security Officer bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan kembali ke asosiasi (pertandingan penyelenggara) pada setiap kejadian luar biasa sebelum, selama atau setelah pertandingan yang mempengaruhi keselamatan dan keamanan.
- Security officer bertanggung jawab untuk menilai, menyikapi risiko dan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dikoordinasikan bersama kepolisian, layanan darurat, otoritas publik dan entitas lain yang terlibat dalam pengelolaan acara.
Ini dapat mencakup isu-isu berikut :
- Ketegangan politik di tingkat nasional, lokal atau tingkat klub;
- Ancaman Terorisme;
- Riwayat permusuhan antara klub ataupun pendukung mereka;
- Penonton tanpa tiket/ palsu atau tiket yang dialokasikan bagi pendukung tim lawan;
- Suporter dengan riwayat menggunakan kembang api atau benda berbahaya lainnya, termasuk laser;
- Kemungkinan bahasa, spanduk atau perilaku rasis atau agresif.
Pencapaian terbaik dapat dilakukan melalui persiapan tertulis rencana kontijensi yang meliputi berbagai kemungkinan insiden yang dapat merugikan.
Pasal 17 Safety Regulations FIFA ini sangat menjelaskan fungsi, peranan dan tanggung jawab seorang yang ditunjuk sebagai security officer. Di Indonesia, peranan seorangsecurity officer masih harus ditambah dengan menyadarkan kepada panpel, klub dan pengelola stadion serta pihak yang terkait lainnya mengenai masalah keamanan dan keselamatan pertandingan.
Berbagai kejadian dan insiden keamanan di dalam kompetisi sepakbola Indonesia masih menggambarkan bahwa seorang security officer belum difungsikan secara memadai di dalam sebuah pertandingan sepakbola.
Rasa aman itu mahal dan keamanan pertandingan sepakbola tentu juga memiliki biaya investasi yang mahal pula, tergantung dari sisi mana kita menilainya. Akan tetapi harus diingat bahwa tanpa ada jaminan keamanan, sebuah pertandingan sepakbola tidak bisa terlaksana dengan baik. Source : (bicarabola.com)