Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota Tangerang Selatan Arsyid-Andre Taulany akan melaporkan sejumlah pejabat Pemerintahan Tangerang Selatan yang diduga terlibat langsung dalam kecurangan pada proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan ke Markas Besar Polri dalam pekan ini.
“Kami akan lapor ke Bareskrim Mabes Polri dalam minggu ini juga, bukan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Tim Kuasa hukum Arsyid-Andre, Endang Hardian, kepada Tempo pagi ini.
Mengapa ke Mabes Polri? Endang mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah bekerja sama dengan Mabes Polri jika ada keputusan Mahkamah yang menyangkut perkara pidana untuk melaporkannya ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta itu.
Endang mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan semua data, alat bukti untuk memperkuat laporan mereka nanti. “Insya Allah dalam satu-dua hari ini selesai dan segera kami laporkan ke Mabes,” katanya.
Tim Arsyid-Andre sepakat untuk membersihkan Pemerintahan Tangerang Selatan dari para birokrat yang tidak netral dan berperan dalam memobilisasi pegawai negeri sipil untuk mendukung salah satu pasangan calon sehingga kecurangan Pilkada Tangerang Selatan terjadi secara terstruktural, sistemik dan masif seperti dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pilkada ulang untuk kota baru itu.
“Kami harap sebelum pilkada ulang dilaksanakan, pemerintahan sudah benar-benar bersih dan netral,” kata Ketua tim pemenangan Arsyid-Andre, Suryadi Niam.
Endang mengatakan para pejabat yang akan mereka laporkan tersebut adalah Ahadi, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Tangerang Selatan, dan sejumlah camat.
Menurut Endang, Ahadi dan sejumlah camat terbukti dalam persidangan melakukan kampanye terselubung dan memobilisasi PNS disertai intimidasi dan permainan uang untuk mendukung dan memenangkan calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
“Dalam fakta persidangan peranan mereka sangat terlihat dan terbukti tidak netral dan melakukan upaya untuk memenangkan Airin-Benyamin,” katanya.
Ahadi dan para camat, kata dia, telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mana mereka tidak mengaku kenal dengan Airin dan tidak melakukan sosialisasi untuk pemenangan.
“Dia tidak kenal Airin, tidak pernah melakukan sosialisasi. Tapi ternyata setelah dikonfrontir oleh bukti-bukti dan para saksi hal tersebut terbukti dalam fakta persidangan terlihat dia (Ahadi) sudah lama berhubungan dengan Airin dan melakukan sosialisasi di mana-mana,” katanya.
Bahkan, kata Endang, bukti yang menguatkan Ahadi berperan kuat adalah sejumlah dokumen yang ditandatangani Ahadi dan rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan langsung pejabat tersebut dalam memobilisasi, sosialisasi dengan janji memberikan imbalan jika Airin menang.
Sementara para camat, kata Endang, juga terbukti melakukan mobilisasi dan sosialisasi dengan memberikan arahan kepada lurah-lurah, pegawai kecamatan setiap apel pagi di kecamatan agar mendukung dan memenangkan Airin. “Tiap apel pagi para camat itu meminta agar membantu mensosialisasikan Airin dan itu terungkap di persidangan,” katanya.
Endang mengatakan dalam fakta-fakta persidangan yang muncul dari 32 saksi yang dihadirkan menyebutkan perbuatan yang terstruktural, sistemik dan masif ada keterlibatan birokrasi dari RT, RW, lurah, camat dan pejabat di Tangerang Selatan.
Sumber: tempo interaktif