Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 1,7 kilogram yang ditaksir senilai tiga miliar rupiah, Senin (6/9). NE, wanita berusia 29 tahun, ini ditangkap usai turun dari pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 873.
Modus penyelundupan yang dilakukan warga negara Filipina ini dengan cara menyembunyikan shabu ke dalam tas ransel yang dibawanya. Shabu tersebut dibungkus dengan aluminium foil dan disembunyikan di dalam dinding tas ranselnya yang berasal dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Selanjutnya, NE akan menemui seseorang di sebuah hotel di Jalan Raya Bandara Juanda.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas Bea Cukai akan melimpahkan kasus NE beserta barang buktinya ke Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jatim. Dugaan sementara, NE hanyalah seorang kurir yang ditugaskan seseorang untuk mengantar shabu ke Surabaya. Dan tidak ada kaitannya pelaku-pelaku sebelumnya.
Sumber: liputan6.com