
Seorang pria Arab Saudi mengajukan tuntutan hukum terhadap pria yang membunuh semut delapan tahun lalu. Dan pengadilan menerima pendafataran gugatan tersebut.
Penggugat yang identitasnya dilindungi pihak pengadilan nekat mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang penduduk yang menginjak semut.
“Semut adalah satu dari satu makhluk hidup Allah dan memiliki hak untuk hidup,” kata penggugat yang menuntut hukum syariah Islam ditegakkan terhadap pembunuh semut, sebagaimana dilansir Al Arabia, Minggu (9/10/2017).
Hakim pengadilan, Mohammed al-Fayez, menerima kasus ini. Namun sayang, penggugat berakhir dengan kekecewaan karena ditolak hakim.
”Klaim Anda diterima dan sebagai pengacara semut, jelas bagi saya bahwa ketika Anda mengajukan kasus ini, Anda tidak memberikan kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut yang dibunuh oleh terdakwa,” kata hakim al-Fayez.
”Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan kecuali individu yang bersangkutan hadir atau memiliki pengacara yang sah,” jelas hakim.