Bandung – Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di Dunkin Donut Dago, Jalan Djuanda, Minggu (27/8/2011). Anda yang memiliki KTP Kota Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang membawa KTP Kota Bandung serta kartu SIM yang dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. dtc