
Bandung – Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung di ITC Kebon Kalapa, Kamis (15/12/2011). Bagi Anda yang ber-KTP Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya. Biaya untuk perpanjang SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. dtc