Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung di Giant Pasteur, Jalan Djunjunan, Senin (2/7/2012). Bagi Anda yang pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan KTP asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. [dtc]