Seorang buruh pabrik di Pademangan, Jakarta Utara, Suhandi (38) tertangkap saat sedang membawa narkotika jenis sabu di dalam sebungkus rokok. Sabu seberat 1.92 gram itu hendak dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku ditangkap karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis kristal shabu dan atau tanpa hak menjual jenis kristal shabu,” ujar Kasi Humas Polsek Pademangan Aiptu Widi S saat dihubungi detikcom, Kamis ( 16/6/2011).
Menurut Widi, saat itu, Suhandi sedang berjalan pulang menuju rumahnya di Jalan Pademangan III Raya, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
“Digeledah ditemukan satu bungkus bekas rokok Djarum Super yang berisikan empat buah plastik bening berisi sabu,” kata Widi.
Berdasarkan pengakuan Suhandi, dirinya membeli barang haram itu pada seseorang yang bernama Koko yang juga saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.
“Dibeli sudah dua kali di Koko, sabu itu digunakan sendiri dan pelaku Koko masih dalam pencarian,” terangnya.
Suhendi mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp 600 ribu untup satu paket Sabu. |dtc|