Aparat Reskrim Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, menangkap dua orang perempuan di kawasan Jalan Tambak Sari, Surabaya, Senin (10/1). Kedua tersangka, Khotimah dan Jujuk, diduga akan menjual dua perempuan di bawah umur sebagai pelacur.
Saat digerebek, polisi mendapati empat remaja yang dikirim kedua tersangka ke Bandar Lampung. Kedua tersangka berdalih, para korban akan dipekerjakan sebagai karyawan di suatu cafe Kota Bandar Lampung.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan. Diduga, warga Bandar Lampung itu merupakan anggota sindikat perdagangan perempuan antarpulau.
Sumber: liputan6.com