BANDARLAMPUNG – Aparat penegak hukum benar-benar tidak ingin kecolongan saat pelaksanaan sidang perdana dugaan tindak pidana terorisme yang dijadwalkan hari ini (15/3). Untuk itu, pengamanan maksimal akan diterapkan pada persidangan dengan terdakwa Heri Kuswanto dan Abdul Haris Munandar tersebut.
“Pengamanan akan sangat ketat. Ini sebagai antisipasi agar tidak disusupi orang-orang yang ingin mengganggu persidangan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bandarlampung Andi Djunaidi Konggoasa SH, di sela-sela sterilisasi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (14/3).
Tidak tanggung-tanggung, untuk pengamanan sidang, pihaknya telah meminta bantuan dua peleton Dalmas Polresta Bandarlampung, satu peleton Dalmas Polda Lampung, dan satu peleton rayonisasi polsekta se-Bandarlampung. Itu pun masih ditambah dengan satu tim buru sergap dan satu unit mobil water canon.
“Kami juga meminta tambahan satu peleton Brigadir Mobil (Brimob) Polda Lampung untuk pengamanan sidang nanti. Pola pengamanan akan dilakukan dengan sistem terbuka dan tertutup,” terangnya.
Terpisah, sumber Radar Lampung di kepolisian menyatakan bahwa pengamanan persidangan juga akan melibatkan para sniper. “Ini untuk antisipasi. Soalnya ada informasi sidang nanti dihadiri oleh para penganut garis keras dari Jawa,” ujar sumber yang enggan identitasnya disebutkan itu.
Terpisah, Kepala Rutan Wayhuwi Agus Irianto mengatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab saat dua terdakwa berada di rutan. “Setelah keluar pintu portir rutan, itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian yang akan mengawal keduanya ke pengadilan,” tutur Agus di ruang kerjanya kemarin.
Ia mengatakan, selama dua bulan terakhir, kedua terdakwa yang diduga sebagai penyuplai perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, beberapa waktu lalu itu ditempatkan terpisah dari para penghuni rutan lainnya. Keduanya ditempatkan di ruang yang mudah dikontrol para petugas.
“Kami menerapkan maximum security untuk keduanya. Mereka ditempatkan di ruangan yang dekat dengan pos pengamanan dalam, sehingga petugas dapat melihat segala gerak-geriknya,” beber Agus.
Meski demikian, keduanya tetap dapat berinteraksi dengan para tahanan lainnya pada waktu-waktu tertentu, yakni saat berolahraga dan acara siraman rohani. Selama menghuni rutan, lanjut Agus, kedua tahanan khusus ini tidak memperlihatkan gerak-gerik yang macam-macam dan mencurigakan, bahkan cenderung menunjukkan sikap santun.
Adakah yang menjenguk? Agus mengatakan bahwa pihaknya memiliki standar operasional yang khusus diterapkan bagi tersangka terorisme, yakni hanya keluarga dekat yang diperkenankan membesuk.
“Untuk teman tidak diperkenankan bertemu di sini. Jadi praktis hanya keluarga dekatnya yang membesuk. Seperti istri atau orang tuanya. Dan beberapa kali mereka dibesuk keluarga,” ucap pria bertubuh jangkung ini. Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas terkait siapa-siapa yang dapat membesuk, keduanya mengaku dapat menerima ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 15 di undang-undang yang sama.
Sumber: jpnn.com