
Pemerintah Indonesia dinilai masih belum berbuat banyak terkait upaya perlindungan TKI migran.
“Menurut data Migrant CARE, tercatat sekitar 417 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati di berbagai negara, antara lain Malaysia, Saudi Arabia, China, Singapura dan Iran. Akumulasi jumlah sebesar itu akibat tidak berfungsinya diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia di luar negeri selama ini,” kata Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, sepbagaimana dinukil dari BBC Indonesia.
Menurut Anis, buruh migran Indonesia masih menghadapi kekerasan, perkosaan, penelantaran serta perbudakan.
Selain itu, situasi darurat seperti perang sipil yang berkecamuk di Suriah juga tidak bisa dikesampingkan.
“Ada sekitar 12.000 buruh migran Indonesia terjebak dalam situasi perang di Suriah, namun pemerintah Indonesia belum merasa perlu untuk segera mengevakuasi mereka dan menyelamatkan mereka dari kekejian perang saudara yang terjadi di Suriah,” kata Anis.
“Pemerintah Indonesia selalu berkilah bahwa buruh migran Indonesia yang bermasalah jumlahnya lebih kecil,” kata dia lagi.
Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 12 April 2012 (dan telah diundangkan melalui UU No. 6 Tahun 2012) diharapkan menjadi momentum penting bagi inisiatif perlindungan buruh migran Indonesia, kata Anis. (sol/bbc)