Meski menyodomi 3 anak lelaki dan memperkosa seorang anak perempuan, seorang bocah lolos dari hukuman penjara. Mahkamah Agung (MA) menilai penjara tidak perlu dijalani karena asas for the best interest of the child.
Kasus ini bermula saat seorang bocah yang belum genap berusia 12 tahun dimejahijaukan dengan dakwaan memperkosa seorang anak perempuan usai bermain kuda lumping bersama. Anak perempuan yang belum 12 tahun itu disuruh berpura-pura kesurupan dan disembuhkan oleh bocah tersebut pada 14 September 2011.
Namun dalam permainan itu, bocah itu memperkosa si anak perempuan di rumah bocah laki-laki itu.
Ulah cabul ini diulangi lagi pada awal Agustus 2011 dengan korban teman lelaki yang berusia sebaya. Berturut-turut hal ini diulang kepada teman lainnya pada akhir Agustus 2011 dan September 2011. Semua dilakukan di rumah si bocah.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut agar si anak mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja di LP Anak Kutoarjo sampai usianya 18 tahun. Tuntutan ini dikabulkan PN Sleman pada 29 Mei 2011 oleh hakim tunggal Suratno.
Atas vonis ini terdakwa keberatan dan mengajukan banding namun ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan vonis PN Sleman pada 29 Juni 2012. Atas vonis ini, terdakwa yang ingin bebas tetap melakukan perlawanan hukum dan lagi-lagi kandas. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu.
“Putusan PN Sleman dan PT Yogyakarta sudah mencerminkan asas for the best interest of the child yaitu demi kepentingan anak maka Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara,” putus MA dalam buku ‘Kumpulan Putusan Pidana Khusus’ halaman 46 cetakan pertama yang diterbitkan MA, Senin (2/9/2013).
Majelis kasasi yang diketuai Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni ini juga berpendapat pidana penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak karena anak masih dapat diperbaiki melalui sistem pembinaan yang tepat.
“Pembinaan anak sebagai anak negara hanya sampai 18 tahun adalah cara yang paling tepat untuk menghindari efek negatif pemenjaraan, lebih-lebih apabila bercampur dengan narapidana orang dewasa,” demikian pertimbangan MA pada 28 November 2012. [dtc]