Misteri pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit demi sedikit terkuak di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. Perintah pembuatan surat palsu itu diduga diperintahkan oleh mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
Hal ini terungkap saat Panja mendengar keterangan staf panitera pengganti MK Muhammad Faiz. Faiz mengaku pernah berdebat dengan staf panitera pengganti lainnya, Mashuri Hasan.
Saat itu, menurut Faiz, Hasan mengatakan bahwa dalam nota dinas yang akan dikirim ke KPU harus ada kata “Penambahan” suara di kabupaten Goa, Jeneponto, dan Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, Faiz tidak setuju dengan ide Hasan itu, karena dalam amar putusan MK kata-kata “penambahan” itu memang tidak ada.
“Terus Hasan mengeluh kepada saya. Ini (kata penambahan) kemauan Pak Arsyad Sanusi,” ujar Faiz saat menyampaikan keterangannya di depan Panja Mafia Pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Meski tidak setuju, Faiz akhirnya tetap mengetik nota dinas karena diminta oleh atasannya, yakni Panitera MK, Zaenal Arifin Husein. Saat itu Faiz hanya mengetik apa yang didiktekan oleh Zaenal.
“Dan dalam nota dinas itu ada kata ‘Penambahan’. Meskipun saya tidak setuju, tapi Pak Zaenal adalah atasan saya langsung,” terangnya Faiz.
Atas keterangan Faiz ini, Zaenal mengaku lupa bahwa dirinya pernah mendikte Faiz untuk membuat nota dinas pertanggal 14 Agustus 2009 itu. Sedangkan saksi lainnya yakni Mashuri Hasan tidak bisa hadir di Panja.
Hasan saat ini dikabarkan sudah menjadi calon hakim di Papua. Sedangkan Zaenal Arifin Husein sejak 1 September juga tidak lagi menjabat sebagai Panitera MK. |dtc|