Mungkin Roni Ali (21) kini tersenyum di balik penjara. Sebab dua vonis mati yang dijatuhkan ke dirinya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Ternyata selain membunuh istrinya dengan menggorok leher, Roni juga mengedarkan narkoba.
“Saya mendengar Roni ditangkap polisi karena masalah sabu-sabu. Saya mengetahui Roni mengedarkan sabu-sabu sejak pulang dari Sidrap, Sulawesi Selatan,” kata adik korban, Kurniati, seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Selasa (22/10/2013).
Ririn dan Roni melangsungkan pernikahan setelah Ririn terlebih dahulu mengandung hasil hubungan mereka. Awalnya Roni enggan bertanggung jawab hingga dipaksa menikahi Ririn. Usai pesta pernikahan, Roni meninggalkan rumah keesokan harinya dan kembali lagi empat hari kemudian.
Saat melahirkan, Roni menunggui Ririn dan setelah itu Roni kembali menghilang. Selidik punya selidik, Roni pulang kampung ke Sidrap. “Yang membiayai persalinan Ririn selama di rumah sakit orang tua saksi,” tutur Kurniati memberikan kesaksian.
Ririn tertutup tentang kehidupan rumah tangganya. Kurniati mengaku tidak terlalu mengetahui pertengkaran yang terjadi di antara mereka. Atas keterangan Kurniarti, Roni membenarkan seluruhnya.
Roni menghabisi nyawa Ririn pada 9 Juli 2010. PN Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Tetapi vonis itu dibatalkan oleh MA.
“Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” putus majelis kasasi pada 6 September 2011 oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan. [dtc]