Pemeriksaan Dewan Kehormatan (DK) DPP Partai Demokrat terhadap kadernya yang diduga melanggar kode etik terkait kasus suap pembangunan wisma atlet Palembang masih berjalan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses selesai.
“Dewan Kehormatan sedang bekerja, belum ada keputusan final dari Dewan Kehormatan terhadap para kader partai yang disebut-sebut terkait dengan kasus ini,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Bandung, Jumat (20/5/2011).
Seperti diberitakan, pernyataan Anas ini berbeda dengan pernyataan anggota DK, EE Mangindaan yang mengatakan DK telah menyimpulkan sejumlah kader telah melanggar kode etik. Mangindaan bahkan mengatakan DK sudah meminta kader itu untuk mundur.
Anas mengatakan, ada dua isu dalam kasus yang mengaitkan dua kader Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Pertama isu hukum dan kedua isu penegakan nama baik partai.
“Isu hukum kita percayakan penuh pada KPK. KPK kan sedang bekerja, kita dorong KPK bekerja profesional berdasarkan logika hukum, bukan logika yang lain,” ujarnya.
“Yang kedua tentang isu nama baik dan kehormatan partai yang dikembangkan oleh Dewan Kerhormatan adalah penegakan nama nama baik dan kehormatan partai, berdasarkan kesisteman, konstitusional dan mendidik. Nah itu yang sedang dikerjakan oleh Dewan Kehormatan,” terang mantan Ketua PB HMI ini.
Dia mengutarakan, saat ini DK sedang bekerja mengumpulkan data dan fakta. Hasil pemeriksaan DK akan diumumkan secepatnya oleh Sekretaris Dewan Kehormatan. Sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Umum, Anas menyatakan tidak akan mendahului proses yang sedang berjalan.
“Sebagai ketua umum saya melaksanakan keputusan akhir, final dari Dewan Kehormatan. Kalau belum ada keputusan akhir dari Dewan Kehormatan, saya tidak dalam posisi untuk mendahului keputusan Dewan Kehormatan,” jelas Anas saat ditanya soal wacana pemberhentian Nazar dan Angie. |dtc|