
Jakarta – Penolakan atas Front Pembela Islam (FPI) sudah terjadi di beberapa daerah. Setelah penolakan di Kalimantan Tengah, penolakan FPI juga muncul di Jakarta dan Kediri, Jawa Timur. Atas tindakan anarkinya, FPI sudah ditegur. Jika membandel maka organisasi ini akan dibubarkan.
“Kita sudah mengirim surat teguran kedua ke FPI. Kejadian pertama kan di Monas, kedua kan di Kemendagri. Kalau masih terjadi, menurut UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, maka dilakuan pembekuan, kalau masih anarki juga maka pembubaran,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Berikut ini wawancara wartawan dengan Mendagri Gamawan Fauzi usai acara pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan perwakilan dubes asing di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012):
Bagaimana update evaluasi FPI?
Kita sudah mengirim surat teguran kedua ke FPI. Kejadian pertama kan di Monas, kedua kan di Kemendagri. Kalau masih terjadi, menurut UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, maka dilakuan pembekuan, kalau masih anarki juga maka pembubaran.
Kalau masih melakukan lagi, kita ambil tindakan, itu menurut UU dan kita sudah dalam tahap teguran kedua. Kalau ada tindakan anarki kita akan pembubaran.
Jadi, masih bisa anarki 2 kali lagi?
Mudah-mudahan tidak sampai anarki lagi.
Mereka bilang, kalau dibubarkan akan bikin organisasi baru?
Ini kelemahan UU kita ya, karena itu sedang ada pembahasan di DPR untuk mengganti UU No 8/1985, karena UU No 8/1985 itu menurut saya terlalu lemah, untuk mengakomodir dinamika yang berkembang.
Sekarang jumlah organisasi kemasyarakatan dari pusat ke daerah, itu 65.577. Bayangkan, itu yang terdaftar. Belum yang tidak terdaftar, jadi euforia untuk berormas itu luar biasa sejak reformasi. Karena terlalu mudah, karena tidak ada sanksi juga kalau tidak mendaftar.
Apa yang dikeluhkan masyarakat dari ormas-ormas itu?
Ada organisasi yang berpartisipasi untuk pembangunan, tapi ada juga organisasi yang mem-pressure kegiatannya di bawah yang kadang-kadang hanya bersifat lokal dan kabupaten. Dua orang saja berorganisasi bisa, kaya martabak telor saja bikinnya.
Indikasi kekerasan atau pemerasan, berapa persen dari ormas itu?
Kalau ada penemuan di tingkat lokal maka bupati bisa melakukan tindakan. Kalau nasional kemarin, kita bisa melakukan penindakan.
Apa yang diusulkan dalam revisi UU No 8/1985?
Banyak hal, ada 50 persen. Termasuk bantuan di luar negeri. Saya dengar ada ormas yang memberi bantuan ke luar negeri, bisa saja nanti pencucian uang, dan macam-macam soal itu.
Ada usulan soal revisi soal ormas anarkis?
Harus diperpendek (masa sampai pembubarannya), pas ada teguran keras, langsung bubarkan. Lalu, kalau pimpinan sudah cacat tidak boleh berorganisasi lagi, kalau bisa kan dia tinggal ganti nama a, b, c. Itu saya bilang seperti bikin martabak telor.
Soal kasus di Kemendagri kemarin, kasusnya bagaimana?
Pidana jalan terus. Sudah ada tersangka, saya dengar dari Kapolri ada enam, sedang dalam proses hukum. Saya kira kepolisian sudah melakukan langkah. |dtc|