
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Baldwin Simatupang, BcIP,SH,MH menjadi pembicara tunggal pada acara Seminar dan Doa Bersama yang diselenggarakan Yayasan Sumatera Berdoa di GSJA Anugerah Jalan Majapahit Medan, Jumat (24/2) dipandu moderator Burhan Sidabariba, SH,MH.
Dalam materinya Baldwin Simatupang mengupas banyak hal tentang hukum dan HAM. Bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, setiap orang demi untuk kehormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang, sekelompok orang termasuk Apratur Negara sengaja atau tidak sengaja, kelalaian yang melawan hukum yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, mencabut HAM seseorang/kelompok orang yang dijamin UU No. 39 Tahun 1999 dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, yang kemudian dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.
Acara seminar dan doa bersama yang dihadiri berbagai kalangan seperti aparat Polri, TNI, pengacara, guru besar, dosen, pendeta, praktisi, anggota dewan dan mahasiswa berlangsung dengan tertib. Pantauan SWATT Online di lokasi acara, ada sekitar 200-an peserta yang hadir.
Menurut Baldwin, pemerintah dalam implementasi tanggung jawab HAM telah dituangkan dalam Keppres No. 40 Tahun 2001 tentang RANHAM yang kemudian diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Indonesia 2011 – 2014. Untuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) ini dibentuk panitia RANHAM (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota).
“RANHAM adalah untuk menjamin peningkatan pelaksanaan P5-HAM (Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, Pemenuhan, Penghormatan-HAM) dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, budaya bangsa, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.
Lantas, lanjutnya, apa artinya Sumatera Utaraku Sadar HAM ? Sumut dimaksudkan sebagai Provinsi/wilayah Sumut yang didalamnya terdapat manusia/masyarakat yang memiliki Hak Asasi. Penggunaan kata Ku berarti kepunyaan atau milik.
“Di Indonesia, baru Sumut yang membuat seminar bertajuk “Sumatera Utaraku Sadar HAM” yang kemudian akan menggaung menjadi nasional,” tandasnya.
Tujuan yang diharapkan dari seminar ini kata Baldwin terwujudnya kesadaran HAM pada segenap komponen yang ada di Sumatera Utara. Seminar ini juga sekaligus menjadi kegiatan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran HAM kepada masyarakat, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah secara langsung dan tidak langsung.
Pada sesi tanya jawab, banyak peserta yang dengan antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan seputar penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Beberapa kasus yang ada di negeri ini pun menjadi perbincangan hangat dikalangan peserta seminar.
Setelah acara seminar, dilanjutkan dengan doa yang intinya mendoakan bangsa dan negara agar tetap aman dan kondusif, penegakan hukum tidak pilih kasih, kebebasan menjalankan agamanya masing-masing tidak mendapat hambatan, pemimpin di negeri ini bisa dengan bijaksana dalam mengambil keputusan. Di akhir acara, Panitia Seminar dari Sumatera Utara Berdoa JA Ferdinandus, Pdt.Dr. Paul F Wakkary dan Prof.Dr.D P Tampubolon memberikan penghargaan kepada pembicara Baldwin Simatupang, BcIP,SH,MH berupa cenderamata. SWATT Online|James P Pardede