
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegakan SE Kapolri tersebut tidak boleh menjadi hukum baru. Pasalnya di SE itu tidak langsung singkronisasi pada Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, landasan hukumnya pun tidak kuat.
“Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakkan hukum, karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” ujar Fahri saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, Kapolri tidak bisa melakukan penahanan kepada orang yang melanggar SE itu. Sebab, landasan hukumnya masih belum diakui di dalam UU.
“Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran,” tegasnya.
Fahri juga bingung, mengapa Kapolri menerbitkan SE tersebut, seakan tidak berkaca saat Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal penghinaan karena dianggap merupakan pasal karet.
“Polisi sebagai aparatur negara, dia tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas,” tuturnya.(OKZ)