Tidak kunjung mendapat kerja kerap membuat orang tertekan yang berujung pada perbuatan negatif. Seperti yang dilakukan Reske Awaludin, 30, yang memilih mengonsumsi dan jualan sabu-sabu demi menyambung hidup.
Reske, warga Jl Taman Borobudur Indah, diamankan anggota reserse khusus narkoba Polresta Malang, Jumat (29/10), setelah kedapatan membawa satu plastik berisi serbuk sabu seberat 0,3 gram.
Kasatreskoba Polresta Malang, AKP Sunardi Riono mengatakan, Reske ditangkap di sebuah rumah kos di Jl Candi Trowulan, Lowokwaru.
”Kami tangkap dia dengan sejumlah barang bukti di tempat tersebut. Di antaranya, serbuk sabu, alat hisap, pipet, serta satu botol cairan alkohol,” kata Sunardi, Senin (1/11).
Sunardi juga tak mengelak adanya dugaan bahwa Reske tak hanya berperan sebagai pemakai, tapi juga pengedar kelas kecil. Sejumlah informasi yang diterima polisi, mengarah ke arah tersebut.
Salah satunya, adalah transaksi antara Reske dengan MA, seorang pengedar lawas asal Singosari, yang hingga saat ini juga masih diburu polisi. Polisi juga terus mendalami kasus untuk mencari bandar besar penyuplai sabu yang diterima oleh Reske dan MA.
”Soal barang bukti yang kami temukan di rumah kos itu, mungkin persediaan yang belum laku,” kata Sunardi.
Namun, kepada penyidik, Reske bersikeras ia hanya memakai saja. Sabu, digunakannya pelarian untuk mengusir beban psikologis. Sudah dua tahun ini ia pengangguran, setelah terakhir bekerja di sebuah hotel kawasan Tretes.
Dari keterangan yang diberikan Rezke, ia saat ini menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dunia. Namun selama ini ia tak kunjung dapat kerja. Hal tersebut membuatnya tertekan, dan akhirnya jatuh ke dalam lingkaran peredaran narkoba. “Saya nyabu untuk menghilangkan stres,” ucapnya.
Mengenai perkenalannya dengan MA, Rezke mengatakan hubungan pertemanan itu terjadi saat ia masih bekerja di kawasan Tretes dan kerap bergaul di tempat hiburan malam di kawasan tesebut.
Sebelum berurusan dengan hukum, Reske membantu ibunya dengan menjagakan rumah indekos di Jl Candi Trowulan. Namun, rumah kos itu pula yang memberinya keleluasaan mengonsumsi sabu.
Dan kini, Reske bukan hanya tak lagi bisa bekerja, tapi juga memberikan aib bagi keluarganya. Setelah membiarkan dirinya terjerat dengan narkoba, kini giliran pasal 112 UU RI 35/2009 mengenai narkoba, yang bakal menjeratnya di pengadilan.
Sumber: surya.co.id