Penghuni Lapas Kupang dikejutkan oleh meninggalnya Gerson Matan, 30, warga Kampung Nawen, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat pada Minggu sekira pukul 19.50 Wita. Tahanan Kejari Kupang dalam kasus percabulan anak bawah umur meninggal mendadak.
Informasi yang dihimpun dari Kalapas Kupang, Yohanes Waskito, Minggu (3/10) tadi malam menyebutkan korban bersama lima rekannya di sel tersebut sedang duduk. Tak berselang lama, korban langsung menghembuskan nafas terakhirnya. “Dia tidak jatuh ke lantai, tapi dalam keadaan duduk. Napasnya langsung putus saja,” kata Waskito.
Mayat korban pun langsung dilarikan ke RSUD Prof Dr. W.Z. Kupang untuk diautopsi. Waskito mengatakan, belum diketahui pasti penyebab kematian korban. “Masih di kamar jenazah. Belum tahu penyebabnya,” ungkap Waskito.
Dikatakan, sebelumnya korban tak pernah mengeluh sakit. Rekan-rekan korban pun tak pernah melihatnya sakit sejak ditahan di Lapas Kupang. “Dia tak pernah mengeluh sakit sebelumnya, dia hanya meninggal begitu saja,” tambah Waskito.
Ditambahkan, pihaknya akan segera membuat berita acara penyerahan kepada keluarga korban untuk pemakaman. Selain itu, pihak Lapas juga terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Sementara itu, penasehat hukum korban, John Rihi, kepada Timor Express (JPNN Grup), mengatakan, korban terjerat kasus percabulan anak bawah umur dan didakwa melanggar UU 23/2002. Menurutnya, Kamis (30/9) lalu, korban masih sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu korban tidak mengeluh sakit. “Kamis lalu masih sidang dan jadwal sidang lanjutannya besok (hari ini, Red),” tandas John.
John mengatakan, sedianya hari ini korban akan memberikan keterangan di depan hakim terkait dengan kasus tersebut. John juga mengaku baru mendapatkan informasi dari keluarga korban terkait kematian korban. “Saya baru dikasih tahu keluarga korban, jadi saya juga kaget,” ungkap John Rihi.
Dijelaskan, korban sudah menjalani penahanan di lapas Kupang sejak 22 Juni 2010, namun kasusnya itu sudah terjadi tahun 2008 silam. John Rihi juga menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban terkait peristiwa itu, apakah bisa diusut atau tidak? “Kalau secara pribadi saya maunya diusut supaya tahu kematian korban wajar atau tidak, tapi saya kembalikan ke keluarga dulu,” tandasnya.
Sumber: jpnn.com