Polisi tidak menahan AKBP Mindo Tampubolon meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah Polri ini menyalahi prosedur yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Ya ini jelas menyalahi prosedur. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, seharusnya seorang tersangka itu ditahan,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/8/2011).
Bambang juga meminta polisi tidak diskriminatif. Tingkah AKBP Mindo, lanjut Bambang, jika benar-benar terbukti seperti yang disangkakan, maka akan sangat mencemarkan citra Polri.
“Ini hanya akan mencoreng citra polisi,” ujar Bambang.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan AKBP Mindo sebagai tersangka dugaan pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Meski begitu, polisi belum menahan anggota Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau ini.
“Mindo belum ditahan. Karena masih perlu dibuktikan tuduhannya,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Langkah kepolisian ini tentu terbilang aneh mengingat hukuman maksimal yang dijeratkan kepada Mindo di atas lima tahun penjara, yang membuatnya harus ditahan. Mindo disangkakan melakukan kejahatan terhadap nyawa dan dijerat pasal 338 dan 340 KUHP.
Pasal 338 yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja memiliki delik ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 340 tentang pembunuhan yang sudah direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal yang lebih berat yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
|dtc/tn|