Makin banyaknya permasalahan hukum yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri membuat semua elemen semakin pesimis untuk meneruskan kerja sama dengan beberapa Negara dalam hal penyediaan dan pengiriman tenaga kerja.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri menegaskan akan memberlakukan moratorium terhadap pengiriman TKI khususnya ke Arab Saudi. Terkait dengan permasalahan hukum ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Medan mengatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi sebenarnya sudah ditangani, permasalahannya adalah kita kekurangan personel dalam menangani permasalahan hukumnya satu persatu. Itu sebabnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memprioritaskan lima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang akan yang akan memiliki Atase Hukum dan HAM. Negara-negara tersebut Malaysia, China, Arab Saudi dan dua negara lagi di Timur Tengah.
“Prioritas pembentukan atase ini terutama di negara-negara yang banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Targetnya, memberikan perlindungan yang maksimal terhadap mereka yang menghadapi persoalan hukum,” tegasnya di hadapan sejumlah wartawan setelah rapat koordinasi dan konsultasi antar penegak hukum, serta penandatanganan prasasti Desa Sadar Hukum di Hotel Grand Angkasa, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan.
Berkenaan dengan pembentukan atase tersebut, lanjut Patrialis Akbar adalah merupakan wilayah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sebab untuk menetapkan satu atase baru di suatu negara diperlukan persetujuan dari negara yang bersangkutan.
“Ini namanya resiprokal, misalnya suatu negara ingin membentuk atase baru di suatu negara lain, maka negara lain juga boleh membentuk atase yang sama di negara tersebut,” tandasnya. Usulan pembentukan atase Hukum dan HAM ini, kata Patrialis sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan, Presiden setuju demi untuk perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah di luar negeri. (mes)
Foto : James