Satuan Polisi Hutan Operasi Reaksi Cepat Brigade Bekantan Kalimantan Barat menangkap seorang cukong penadah sisik trenggiling berinisial Hen, Selasa (28/9). Kini kasusnya masih terus dikembangkan. Guna kepentingan penyidikan SPORC menahan tersangka. Penahanannnya dititipkan ke Rutan Klas II A Pontianak. Barang bukti yang disita dari kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran Singkawang itu yakni sebanyak 4,6 kg sisik trenggiling kering siap edar. Ketika menggelar pengeledahan SPORC bekerjasama dengan jajaran Direskrim Polda Kalbar.
Kepala Unit Operasi SPORC Bekantan Ari Novinto mengatakan terungkapnya perdagangan kulit satwa yang dilindungi atas informasi masyarakat. Yang menyebutkan tentang berlangsungnya penadahan kulit trenggiling. Lokasi rumah tempat penampungan tadahan yakni sebuah ruko. Ruko tersebut menjual barang rempah keperluan dapur. “Tersangka menyembunyikan sisik trenggiling letaknya amat rahasia. Dalam ruangan sempit. Persisnya atas lemari. Semacam ruang kerja. Ditemukan setelah menggeladah seisi ruangan kediaman tersangka,” kata Ari. Ia menambahkan, penyimpanan barang bukti tersembunyi, tersangka sempat menyangkal tudingan informasi berkenaan penadahan kulit trenggiling. Dengan tetap bersikeras bahwa ia hanya pedagang rempah. Bukan cukong sisik kulit trenggiling. Namun tersangka menjadi tidak mampu berkilah saat barang bukti berhasil ditemukan. Lokasinya berada di ruang kerja tersangka.
Menurut Ari, tersangka dipersangkakan bersalah melangar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Kawasan Sumber Daya Hutan dan Ekosistemnya. Dengan ancam hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100 juta. Karena memperdagangkan kulit satwa yang dilindungi. Keterangan tersangka kepada penyidik aktifitas jual beli kulit trenggilingnya baru berjalan tiga bulan. sementara informasi masyarakat yang Sporc dapatkan, kata Ari, Hen sudah cukup lama menampung kulit trenggiling. “Harga jual satu kilo sisik kulit trenggiling yang kering kisaran Rp. 1 juta. Tersangka diduga tiap bulan mampu menjual lebih seratus kilo kulit trenggiling. Ke Jawa mengirimnya,” kata Ari. Karena itu, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan. Seorang karyawan Hen, berinisial Ap ikut dimintai keterangan penyidik Sporc. Untuk menjelaskan tentang aktifitas cukong menadah kulit trenggiling.
Sumber: pontianakpost.com