Bandung – Tarif parkir di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung diseragamkan mulai hari ini, Kamis (5/4/2012). Tarif parkir maksimal Rp 2 ribu per jam harus dipatuhi pengusaha atau pengelola tempat parkir.
Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No.163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Parkir di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung.
“Perwal harus segera diberlakukan. Para pengusaha pengelola tempat parkir wajib mengikuti aturan yang ada,” jelas Kabid Lalu Lintas dan Parkir Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di kantor Dishub Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Ini dia daftar tarif parkir yang diatur Perwal 163/2012 :
A. Gedung dan Pelataran Parkir:
1. Kendaraan Roda Empat
a. 1 jam pertama Rp 2 ribu
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2 ribu
c. Jasa vallet parkir ditambahkan biaya Rp 10 ribu
2. Kendaraan Roda Tiga
a. 1 jam pertama Rp 1.500
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.500
3. Kendaraan Roda Dua
a. 1 jam pertama Rp 1.000
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.000
4. Kendaraan Bus dan Truk sekali masuk Rp 10 ribu
B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit
1. Kendaraan Roda Empat
a. 1 jam pertama Rp 1.500
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.500
2. Kendaraan Roda Tiga
a. 1 jam pertama Rp 1.000
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 1.000
3. Kendaraan Roda Dua
a. 1 jam pertama Rp 500
b. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 500
4. Kendaraan Bus dan Truk setiap kali masuk Rp 10 ribu
C. Pelataran Parkir sebagai tempat penyimpanan kendaraan untuk 24 jam Rp 10 ribu
Sumber: detik.com